Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 2391
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُسْتَمِرِّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ جَمِيعًا عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mustamir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah]. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] semuanya dari [Said] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap orang wajib menjamin apa yang telah diambil hingga ia menggantinya."